Salin Artikel

Buntut Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi, Pemkot Bakal Kirim Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Operasi ke Pusat

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah kota Palembang akan mengkaji terkait aktivitas tempat hiburan malam Holywings di jalan R. Soekamto yang telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, setelah nantinya dilakukan kajian, mereka baru akan mengirimkan surat izin pencabutan izin operasi Holywings ke pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, yang mengeluarkan izin terinduk pada usaha Holywings ada di pusat. Dengan demikian, Pemerintah Kota Palembang tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

“Perizinan Holywings yang mengeluarkan adalah pemerintah pusat, Pemkot Palembang tidak bisa langsung mencabut. Sehingga kita hanya mengirimkan surat rekomendasi dulu. Namun, untuk sekarang kita masih melakukan kajian dengan dinas terkait untuk mempelajari kasus kemarin,” kata Dewa, Selasa (28/6/2022).

Dewa menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi untuk mencabut izin operasi Holywings, pihaknya akan lebih teliti mengkaji kasus Holywings di Palembang bersama dinas terkait.

Jika nantinya didapatkan pelanggaran, Pemkot Palembang akan segera membuat surat rekomendasi penutupan izin operasi Holywings.

“Kita pelajari dulu dengan sangat teliti, setelah itu rekomendasi baru dikirimkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, para pengunjung tempat hiburan malam Holywings yang berada di Jalan R Soekamto, Palembang, Sumatera Selatan dibubarkan pihak kepolisian setempat, pada Sabtu (26/6/2022) malam.

Pembubaran dilakukan karena masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas para pengujung Holywings yang sering parkir di bahu jalan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polrestabes Palembang Kompol Mario mengatakan, pihaknya memeriksa urine sebelum membubarkan para pengunjung. Mereka kemudian diminta membubarkan diri secara tertib.

"Banyak warga yang terganggu karena pengunjungnya parkir di bahu jalan. Aktivitas ini juga menimbulkan kerumunan dan berpotensi pada penularan Covid-19," kata Mario, Minggu (26/6/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/114429578/buntut-pengunjung-holywings-palembang-dibubarkan-polisi-pemkot-bakal-kirim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke