Salin Artikel

Mediasi Gagal, Perkara Nasabah Gugat Bank BUMN Rp 5 Miliar di Lembata Berlanjut

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus gugatan seorang nasabah terhadap sebuah perusahaan bank BUMN di Lewoleba, Nusa Tenggara Timur (NTT), berlanjut setelah proses mediasi antara kedua pihak di Pengadilan Negeri Lembata gagal, Senin (27/6/2022).

Mediasi ini dilakukan sesuai permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata saat sidang perdana pada Senin (20/6/2022) pekan lalu.

"Tadi mediasi gagal," ujar Panitera Muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo saat dihubungi, Senin malam.

Namun, Markus tidak menjelaskan penyebab gagalnya mediasi. Markus menyebut, kasus tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

"Karena sudah gagal mediasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokoknya. Kalau tidak salah jadwalnya minggu depan. Untuk pastinya besok saya lihat di aplikasi," katanya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Blasius Dogel Lejab membenarkan gagalnya proses mediasi antara kedua pihak.

Ia menjelaskan, mediasi ini gagal bermula ketika pihak bank menolak usulan tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 4,4 miliar.

Pihak bank, kata Blasius, mengajukan usulan damai serta melakukan penggantian dan membantu semua proses penerbitan kembali dokumen yang hilang.

"Tetapi kami tolak usulan yang diajukan tergugat. Alasannya tergugat tidak sebutkan secara rinci jenis bantuan apa yang akan diberikan dan bantuan tersebut berupa apa," ujarnya.

"Misalnya kalau disebutkan bantuan dalam bentuk uang maka harus disebutkan berapa nominalnya. Kami sudah membuka dengan angka dan seharusnya bank ajukan penawaran," jelas Blasius.


Blasius menambahkan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu pembacaan gugatan.

"Untuk agenda pembacaan gugatan saya belum tahu jadwalnya, karena menunggu pemberitahuan dari juru sita Pengadilan Negeri Lembata,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang nasabah, Irwan Tihurua, melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat terkait sejumlah dokumen miliknya yang diduga dihilangkan oleh pihak BRI pada Senin (13/6/2022).

Iwan meminta, melalui majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata, menghukum pihak bank di Lewoleba untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/27/184531378/mediasi-gagal-perkara-nasabah-gugat-bank-bumn-rp-5-miliar-di-lembata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke