Salin Artikel

Terdeteksi di Bandara, 1 Kg Ganja di Jayapura Dimusnahkan

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek.

Kemudian, KBO Sat Narkoba Ipda Aswan, Jaksa muda Kejari Jayapura Oktovianus Taliti dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Yulius Lalaar.

Kapolres Jayapura, Fredrickus W.A Maclarimboen mengungkapkan bahwa barang bukti 1 kilogram ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang haram (ganja) ini kami musnahkan dengan cara membakarnya dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan LBH Papua,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu.

Menurut Fredrickus, barang bukti 1 kilogram ganja ini merupakan hasil ungkapan yang dilakukan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Jayapura bersama tersangka yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Barang bukti (BB) yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tidak pidana narkoba bulan Mei lalu oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura,” tuturnya.


“Ganja ini diamankan saat tersangka hendak berangkat dari bandara. Narkotika jenis ganja tersebut nampak di X-Ray, sehingga diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Fredrickus menyatakan, kasus telah sampai pada penyelidikan dan penyidikan serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses persidangan ke Pengadilan Negeri Jayapura.

“Kasus ini masih sementara dalam proses dan apabila dinyatakan lengkap akan diserahkan ke kejaksaan untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/25/172249878/terdeteksi-di-bandara-1-kg-ganja-di-jayapura-dimusnahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke