Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 580 Juta, Kepala Kantor Pos Entikong Kalbar Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto mengatakan AR, menjadi tersangka korupsi pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong tahun 2019.

"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk kemudian disidangkan," kata Anton dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/6/2022).

Dijelaskan, perbuatan korupsi tersangka dilakukan 2019, saat itu AR menggelapkan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91 juta.

Kemudian pada tahun yang sama, tersangka juga secara diam-diam menggunakan akses komputer untuk megambil uang milik PT Pos Indonesia sebesar Rp 658 juta.

"Uang tersebut dimaksudkan untuk mengganti uang yang sebelumnya diambil tersangka sebesar Rp 91 juta," ucap Anton.

"Jadi total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 580 juta," ujar Anton.

Dia mengatakan perbuatan tersangka juga telah dilakukan audit oleh Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.

"Tersangka patut diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala kantor," ucap Anton.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/170213078/rugikan-negara-rp-580-juta-kepala-kantor-pos-entikong-kalbar-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke