Salin Artikel

Daerah Lain Jual Aset untuk Gaji PPPK, Ini yang Dilakukan Pemkab Serang

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang masih belum menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan pembayarn gaji kepada 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru.

Namun, salah satu alternatif yang akan dilakukan Pemkab Serang dengan menjual aset seperti yang dilakukan oleh daerah lainnya seperti Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

"Kita masih tetap memperjuangkan mereka, satu masalahnya ketersedian anggaran. Bupati berjuang melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) akan mengahadap Menpan RB," kata Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Untuk memperoleh dana untuk membayar gaji PPPK yang belum dibayarkan selama 6 bulan, Surtaman menyerahkan keputusan untuk menjual aset kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Itu alternatif (menjual aset). Tapi bagaimana cara mendapatkan uang nanti itu ranahnya BPKAD," kata Surtaman

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku akan bersama-sama dengan APEKSI bertemu MenpanRB untuk mencari jalan keluar dan menyelesaikan permasalahan gaji PPPK.

"Besok Insyaallah, saya tergabung dengan jajaran pengurus APKABSI akan ke pusat mendiskusi dengan pemerintah pusat soal PPPK dan pemutusan honorer," kata Tatu.

Tatu mengakui adanya miss komunikasi antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemerintah kabupaten Serang terkait perekrutan PPPK formasi guru.

"PPPK guru ini memang belum selesai SK (surat keputusan) nya, belum disampiakan karena perekrutan dilakukan kementrian pendidikan, dan ini ada miss komunikasi dengan pemerintah daerah," kata Tatu kepada wartawan di kantornya. Kamis (23/6/2022).

Sehingga, pada tahun 2021 lalu Pemerintah Kabupaten Serang tidak mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai PPPK guru.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/24/044500878/daerah-lain-jual-aset-untuk-gaji-pppk-ini-yang-dilakukan-pemkab-serang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke