Salin Artikel

Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Peredaran 92 Kg Sabu, Jaksa Sebelumnya Tuntut Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Joni saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa, dikutip dari Antara.

Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa selama persidangan tidak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Ajukan kasasi

Usai mendengar putusan hakim, Jaksa Roosman Yusa langsung mengajukan kasasi.

"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.

Tidak hanya M Sulton, dua rekan Sulton asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim dengan hukuman mati, Jumat (27/5/2022).

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.

Kemudian Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di sebuah indekos menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/153447078/hakim-di-lampung-bebaskan-terdakwa-pengendali-peredaran-92-kg-sabu-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke