Salin Artikel

Siswi SMK di Sragen Lahirkan Bayi dan Akan Dinikahi Kepala Dusun yang Diduga Memperkosanya, Ini Kata Pemkab

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, angkat bicara atas kasus seorang siswi kelas 2 SMK berinisial N (18) di Kecamatan Kedawung yang hamil dan melahirkan beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sragen Udayanti Proborini mengatakan, pihaknya telah mendatangi rumah N pasca melahirkan.

"Beberapa hari yang lalu sudah mendatanginya dan dilihat dari usia sudah memang atau tidak masuk kategori anak karena dilakukan 18 tahun lebih berapa bulan. Serta sementara saat ini proses (pengajuan nikah)," kata Udayanti, saat dikonfirmasi Kamis (23/6/2022).

Meski telah proses pengajuan pernikahan, Udayanti menjelaskan saat ini prosesnya masih berjalan.

Sebab, ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak, pernikahan kurang dari 19 tahun harus menyertakan permohonan dispensasi nikah.

"Kami pendampingan dan sesuai kewenangan kami melakukan assesment, mendatangi sejauh mana kasus ini. Karena memang tidak ada pelaporan, kami tidak bisa berdampingan secara intensif. Tapi mungkin periode tertentu pada suatu saat nanti pemberkasan dari Kemenag (Kementerian Agama) kita akan bantu," jelasnya.

Sebab, menurut Udayanti proses permohonan dispensasi adanya syarat-syarat pendampingan yang dikeluarkan oleh DP2KBP3A Kabupaten Sragen.

"Kita tidak bilang korban tapi yang bersangkutan. Kita akan memberikan pendampingan setelah menikah atau persiapan sebelum menikah. Kita akan melakukan hal-hal seperti itu," jelasnya.

Meski akan melakukan pendampingan, Udayanti mengakui kasus yang ia tangani saat ini sangat disayangkan mengingat dari saat mengandung, N masih bawah umur.

"Sangat disayangkan, padahal kita sudah menyosialisasikan terkait dengan bagaimana pernikahan usia dini. Kami juga berharap tidak terulang di kemudian hari kami sudah bergerak, memang menyayangkan," ujarnya.

Sementara itu, soal surat pernyataan yang ditandangani N, yang menulis pelaku atau ayah biologis bayi tersebut kepala dusun (Kadus) berinisial SWD (50), Udayanti mengaku tidak bisa berkomentar banyak.

"Kalau soal itu, saya tidak bisa berkomentar banyak. Tapi harapan saya dengan memutuskan untuk menikahi semoga menjadi keluarga yang benar-benar bahagia, Pak Bayan bersikap lebih dewasa mengayomi korban dan anaknya," ujarnya.

"Walau bagaimanapun masa depan mereka anak dan ibunya kita harus pikirkan," lanjutnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/151635278/siswi-smk-di-sragen-lahirkan-bayi-dan-akan-dinikahi-kepala-dusun-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke