Salin Artikel

Hendak Edarkan Sabu 7,5 Gram, Pria di Tegal Diringkus BNN

MD diringkus di rumahnya di Desa Talang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

"Memang selain pemakai, narkoba milik MD juga diduga akan diedarkan," kata Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman saat press rilis di kantornya, Rabu (22/6/2022).

Sudirman mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan pengamatan, sekitar pukul 19.00 WIB menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan MD," ungkap Sudirman.

Petugas pun menemukan satu bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu. Kemudian 2 bungkus plastik klip bening, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan plastik bekas kemasan sabu, lakban merah, timbangan digital dan 1 unit handphone.

Setelah dilakukan pendalaman,ditemukan kembali 4 paket sabu yang disimpan di saku dalam sebuah jaket kulit warna hitam. Kemudian kartu ATM debit yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli sabu.

Setelah itu, tersangka beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Total dari lima paket sabu seberat 7,56 gram," kata Sudirman.

Tersangka MD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sudirman menambahkan, BNN Kota Tegal, memiliki wilayah kerja tak hanya di Kota Tegal, namun hingga Kabupaten Tegal dan Brebes.

"Kami mendapat zonasi hingga Brebes, dan Kabupaten Tegal. Baik itu penegakan hukum, pemberantasan, edukasi dan rehabilitasi," kata Sudirman.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/175747778/hendak-edarkan-sabu-75-gram-pria-di-tegal-diringkus-bnn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke