Salin Artikel

Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polisi

"Surat penetapan tersangka sudah kita terima dua hari lalu. Sudah dipegang Kasi Pidum," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi Kompas.com melalu telepon. Rabu (22/6/2022).

Menurut Rezkinil, Nikita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, jaksa menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari Polresta Serang Kota.

"Setelah menerima, kami dari penuntut umum menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," ujar dia.

Sebelumnya, Plt Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam saat memberikakan keterangan kepada wartawan Jumat (17/6/2022) membantah penyidik sudah menetapkam sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Bantahan itu setelah beredar surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/153531178/kejari-serang-terima-surat-penetapan-tersangka-nikita-mirzani-dari-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke