Salin Artikel

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Sangkur Dewo Membunuh Sumiyati

Meski tangannya ditautkan borgol, Anjar yang biasa dipanggil Dewo tersebut, memainkan ibu jarinya.

Dewo adalah tersangka pembunuh Sumiyati (42) warga Dusun Manggisan, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Dia dibunuh pada Jumat (10/6/2022) pukul 10.30 WIB di warung miliknya yang berada di kawasan obyek wisata Senjoyo. 

Dia membunuh Sumiyati karena sakit hati. Dewo mengaku jatuh cinta dengan Sumiyati, namun tidak ditanggapi.

Bahkan, dia juga ditolak saat mengajak korban untuk berhubungan. 

"Saya suka dia, tapi saya ajak kencan tidak ada kepastian. Padahal, orang lain yang mengajak, dia mau," kata Dewo, di Mapolres Semarang, Rabu (22/6/2022). 

Dewo mengatakan, setelah membunuh Sumiyati, dia langsung pergi ke Jakarta dan Bekasi. Di sana, dia membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Sumiyati.

"Saya cari kerja tidak dapat, karena kehabisan uang, balik ke Salatiga. Baru satu malam, langsung ditangkap polisi," ungkap pria lajang ini. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah membunuh korban dengan pisau sangkur.


"Ada tusukan di beberapa bagian tubuh korban. Darah di pakaian yang dikenakan juga identik," ujar dia. 

Yovan mengatakan, Dewo sudah berniat melakukan pembunuhan.

"Dia itu setiap hari di Senjoyo, di warung korban. Dia juga cemburu kalau ada pembeli laki-laki, padahal mereka tidak ada hubungan karena korban tidak menanggapi cintanya tersangka ini," ungkap dia.

"Karena kasih tak sampai inilah dia berniat membunuh. Cinta bertepuk sebelah tangan, meski sudah berulang kali menyampaikan rasa suka, tapi tidak ditanggapi," kata Yovan. 

Sehari sebelum pembunuhan, tersangka pulang ke rumahnya mengambil sangkur. Kemudian Jumat (10/6/2022), dia menunggu korban di warungnya dan memesan mi instan.

Saat korban sedang memasak, di sinilah pelaku melakukan penusukan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/22/111315478/cinta-bertepuk-sebelah-tangan-sangkur-dewo-membunuh-sumiyati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke