Salin Artikel

Buntut Kapal Pengangkut PMI Ilegal Asal NTB Tenggelam di Batam, Pemda Diminta Serius Tangani Pekerja Migran

Kasus tenggelamnya calon PMI ilegal atau pengiriman jenazah PMI asal NTB, menurut Ombudsman, mengindikasikan bahwa jalur-jalur yang legal atau prosedural belum menjadi pilihan karena masih lemahnya pengawasan dan pembinaan di tingkat akar rumput kantong-kantong PMI di NTB.

Dari catatan yang dimiliki Ombudsman NTB, letak persoalan PMI terjadi sejak pendaftaran administrasi, pemberangkatan, hingga penempatan PMI.

“Namun demikian besarnya kasus-kasus di sektor hilir seperti kasus pemulangan jenazah PMI itu tidak terlepas dari faktor hulu, yakni penataan administrasi pemberangkatan PMI yang masih memiliki celah,” kata Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim, dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Disampaikan Adhar, Ombudsman kerap menemukan kasus penggunaan KTP oleh warga daerah tertentu, meski warga tersebut tidak berasal dari KTP diterbitkan.

Atas kasus tersebut, Ombudsman NTB sangat mendukung dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) bagi pengurusan PMI.

"Tapi rupanya kami melihat indikasi tidak semua pihak menyukai kondisi ini. Hal ini kerap berdampak pada berbagai potensi permasalahan pada sektor hulu, yakni saat persiapan pemberangkatan PMI, ini hanya salah satu contoh kecil,” ujar Adhar.

Oleh karena itu, menurut Ombudsman RI, jika dalam memandang isu PMI hanya dilihat dari sisi bisnis, maka persoalan buruk PMI akan sulit teratasi.

“Masalah PMI adalah masalah lintas kebijakan. Tidak bisa lagi ditempatkan terpisah-pisah. Harus ikhlas untuk memperkuat penempatan pengurusan administrasi pemberangkatan PMI pada satu atap pelayanan. Selain lebih mudah dalam melayani, juga lebih mudah saat mengawasi,” kata Adhar.

Kendati demikian, sekali pun proses pemberangkatan dan penempatan PMI itu prosedural, tetap berpotensi mengundang permasalahan jika si PMI berpindah tuan saat di negeri penempatan.

"Kemungkinan itu tetap ada. Tetapi jika itu yang terjadi, akan tetap lebih mudah mengklarifikasi dan menyelesaikannya dari pada kasus-kasus non prosedural. Karena itu dalam menyelesaikan persoalan PMI lebih baik memilih upaya perbaikan saat di titik hulu, yakni saat pendaftaran, pemberangkatan, hingga penempatan," kata Adhar.

Pola pelayanan satu atap jika dikelola dengan baik dan sungguh-sungguh oleh lintas sektoral, menurut Adhar, akan dapat mengurangi permasalahan.

Selain itu jika PMI prosedural mengalami permasalahan atau hingga meninggal dunia, maka perlindungan yang diberikan juga bisa lebih maksimal, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga mendapatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada mantan PMI dan keluarganya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/093722178/buntut-kapal-pengangkut-pmi-ilegal-asal-ntb-tenggelam-di-batam-pemda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke