Salin Artikel

Keberadaan Senapan M16 untuk Bunuh 2 Petani di Aceh Masih Misterius

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy mengatakan, eksekutor pembunuhan ini mengakui senjata api laras panjang itu disembunyikan di sekitar tempat kejadian.

"Kita sudah lakukan pencarian di TKP, tempat disembunyikan senjata, tapi hingga saat ini belum kita temukan," kata Winardy saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Aceh, Banda Aceh, Senin (20/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap enam orang tersangka dalam kasus ini.

Satu dari enam orang ini adalah AB alias TW yang merupakan ketua dewan pimpinan wilayah salah satu partai lokal di Aceh.

Sedangkan FR alias MU, eksekutor dalam pembunuhan ini sudah ditangkap pada Kamis (16/2/2022) di Kabupaten Bireuen.

FR ditangkap setelah menjadi buronan selama satu bulan.

Winardy mengatakan, AB punya dendam dengan salah satu korban penembakan ini. Korban disebut sering mengganggu usaha pengolahan kayu milik AB.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta AB memberikan sejumlah uang kepada tersangka lain.

Uang itu dipakai membeli dua unit ponsel oleh tersangka lain untuk mempermudah jalannya pembunuhan berencana ini.


Terkait senjata yang dipakai eksekutor, Winardy belum bisa menjelaskan dari mana sumbernya.

Sebagai informasi, dua petani tewas ditembak sepulang dari kebunnya di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei 2022. Korban adalah Maimun (38) dan Ridwan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Winardy.

Penulis: Kontributor Kompas TV Banda Aceh, Raja Umar

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/185847978/keberadaan-senapan-m16-untuk-bunuh-2-petani-di-aceh-masih-misterius

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke