Salin Artikel

Ribut Masalah Air, Warga Semarang Ini Ancam Tetangga Pakai Parang dan Aniaya Korban

UNGARAN, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan terhadap tetangga berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang. 

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna mengatakan, perselisihan antar tetangga tersebut dipicu masalah saluran air.

"Tersangka yang ditangkap berinisial MM (36)," kata Agil, melalui keterangan tertulis, pada Senin (20/6/2022). 

Agil mengungkapkan, pada Senin (31/3/2022) korban berinisial DS (43) melaporkan saluran air miliknya diputus pelaku hingga tidak bisa digunakan.

"Masalah ini coba diselesaikan di rumah ketua RT, namun pelaku saat datang malah mengacungkan parang yang dibawanya," ujar dia. 

Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT.

"Lalu pelaku berusaha ditangkap oleh warga setempat dan mengamankan parang yang dibawa. Namun, pelaku berhasil melepaskan diri dan kembali mengejar korban," kata Agil.

"Pelaku ini parangnya sudah diamankan, namun ia mencari batu dan tetap mengejar korban," imbuh Agil. 


Korban kemudian terjatuh. Di situ pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban mengalami sejumlah luka serius di jari, tangan dan kepala. 

Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka kemudian melapor ke polisi.

Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, pelaku ditangkap Jumat (17/6/2022) di wilayah Pringpapus, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Jovan Fatika HA mengatakan setelah ditahan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," terang dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/110630278/ribut-masalah-air-warga-semarang-ini-ancam-tetangga-pakai-parang-dan-aniaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke