Salin Artikel

Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski Tahun 2021

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih menyelidiki laporan dugaan penggelapan aset yang dilaporkan aktris Tamara Bleszynski.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut diajukan pengacara Tamara pada tahun lalu, tepatnya 6 Desember 2021.

"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan pendalaman. Karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana tapi harus memenuhi unsur sehingga kita bisa lakukan pendalaman untuk memenuhi unsur yang dilaporkan tersebut," ucap Ibrahim di Wyataguna, Senin (20/6/2022).

Ibrahim mengakui ada kendala dalam laporan tersebut, yakni kronologis kasus ini merupakan kasus perdata.

"Kendala, karena laporan polisi ini dibuat namun dari kronologis kasusnya ini kasus perdata yang diawali kasus perdata," ucap Ibrahim.

Untuk itu, sambung Ibrahim, polisi melakukan perubahan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

"Perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," beber dia.

Seperti diketahui, Tamara Bleszynski telah melapor ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset properti.

Laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/20/103600778/polisi-ungkap-kendala-penyelidikan-kasus-penggelapan-aset-tamara-bleszynski

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke