Salin Artikel

Kurban Seekor Kambing untuk Berapa Orang? Ini Hukum Menyembelih Kambing untuk Satu Keluarga saat Idul Adha

KOMPAS.com - Berkurban saat hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan dalam Islam.

Kurban atau Qurban merupakan istilah yang berasal dari kata Qoroba yaitu Taqarrub artinya mendekatkan diri kepada Allah.

Perintahnya kuban ini juga diabadikan melalui kisah Nabi Ibrahim yang merelakan anaknya, Nabi Ismail untuk disembelih.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk peruntukan satu hewan kurban untuk beberapa orang.

Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah hukum peruntukan hewan kurban kambing, apakah hanya bisa untuk satu orang atau bisa untuk satu keluarga.

Kurban kambing hanya untuk satu orang

Dikutip dari laman NU Online, disampaikan bahwa para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang.

Hal ini sesuai yang disampaikan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskannya seperti berikut.

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab.

Kemudian Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki juga menjelaskan alasan ulama bersepakat bahwa kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396.

وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya: Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu.

Pahala kurban kambing untuk satu keluarga

Ada pula kisah di mana Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya.

Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya: Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.

Kisah ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.

Dari Kisah tersebutkemudian Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW, bahwa menurutnya, kurban memang untuk satu orang, namun orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

Selanjutnya dari penjelasan yang ada dapat disimpulkan bahwa bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang, namun pahalanya bisa dibagi kepada orang lain.

Dengan catatan bahwa dalam kurban ini ada dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.

Pendapat BAZNAS tentang batasan kurban kambing untuk satu keluarga

BAZNAS juga menjelaskan aturan kurban kambing untuk satu keluarga berdasar Madzhab Maliki, sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364)

Dilansir dari laman resmi BAZNAS, beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.

Sumber: islam.nu.or.id dan baznas.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/06/19/142934778/kurban-seekor-kambing-untuk-berapa-orang-ini-hukum-menyembelih-kambing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke