Salin Artikel

Kabur Sebulan, Eksekutor Penembakan 2 Petani di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Eksekutor penembakan dua petani warga Desa Aneuk Gle, Keamatan Indrapuri, Aceh Besar berhasil ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (16/06/2022).

“Eksekutur penembak dua petani di Aceh Besar telah ditangkap, inisialnya FR alias SC”, kata Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/06/2022).

Menurut Winardy, pelaku menghabisi nyawa petani bernama Ridwan dan Maimun saat pulang dari kebun dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis m 16 pada Kamis, 12 Mei 2022.

Namun, hingga kini asal dan kepemilikan senjata masih didalami tim penyidik.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail," ungkap Winardy.

"Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan terhadap Ridwan dan Maimun sudah berhasil ditangkap,” sambung dia.

Winardy menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku penembakan terhadap dua petani di Aceh Besar.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat penembakan dua petani tersebut. Kelima pelaku berinisial M, DW, RZ, ZD, dan MY.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, kelima pelaku mempunyai peran berbeda-beda dalam kasus itu.

M berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW bertugas memberi informasi dan menyuplai logistik, sedangkan RZ menjadi pendamping eksekutor dan memantau korban di tempat kejadian perkara (TKP).

"Terakhir, MY juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," ujarnya Senin (30/5/2022), dikutip dari Serambi News.

Sementara itu, FR alias SC yang baru saja ditangkap diduga eksekutor yang menembak korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/19/072008678/kabur-sebulan-eksekutor-penembakan-2-petani-di-aceh-besar-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke