Salin Artikel

Polisi: Nikita Mirzani Belum Kami Tetapkan Tersangka

SERANG, KOMPAS.com - Polresta Serang Kota menyatakan, artis Nikita Mirzani (NM) belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Kami memonitor adanya dokumen yang berdar di media sosial tentang status NM sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Iman kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

Dikatakan Wahyu, status Nikita masih sebagai saksi sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, pada jumpa pers 15 Juni 2022. 

Wahyu menegaskan, terkait beredarnya dokumen berupa surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 akan diselidiki.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut kami akan lakukan penyelidkan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Dilihat Kompas.com, surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan dicap basah.

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/222141978/polisi-nikita-mirzani-belum-kami-tetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke