Salin Artikel

Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Polda Banten Angkat Bicara

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota dikabarkan sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama yang dilaporkan Dito Mahendra.

Kabar tersebut menyebar seiring beredarnya surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022.

Surat tersebut menyebutkan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Surat tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitongan mengaku akan mengkonfirmasinya kepada Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho terkait kebenaran surat penetapan tersangka tersebut.

"Kami coba cek ke pak kapolres teman-teman. Mohon waktu ya," kata Shinto kepada wartawan melalui grup WhatsApp, Jumat (17/6/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/165739078/beredar-surat-penetapan-nikita-mirzani-tersangka-kasus-penghinaan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke