Salin Artikel

Belum Ada Perda Larangan Pemberian Uang untuk Pengemis, Ini Langkah Pemkot Salatiga

Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti mengatakan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah saat ini adalah melakukan razia dan pembinaan untuk pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

"Sementara kami fokus di situ, karena kalau PGOT tidak ada, tentu juga tidak ada pemberian uang di jalan," jelasnya, Jumat (17/6/2022).

Wuri mengungkapkan, PGOT yang memiliki motivasi akan diberikan pendampingan dan kemampuan untuk bekerja.

"Dengan bekal tersebut kita berharap mereka dapat hidup lebih layak, terhindar dari kerawanan yang didapat jika hidup di jalan. Termasuk terhindar dari potensi kekerasan yang ada, termasuk eksploitasi," paparnya.

Menurut Wuri, sanksi untuk pemberi uang kepada pengemis dan pengamen, tidak bisa diterapkan secara frontal.

"Kita berharap jalanan Salatiga itu aman dan nyaman, jadi kalau tidak ada PGOT kan juga tidak ada yang memberi uang. Tapi ini memang butuh kerja keras dan dukungan semua pihak," terangnya.

Lebih lanjut, penertiban kepada PGOT dilakukan secara humanis dan komunikatif. "Tidak bisa dengan kekerasan, komunikasi itu intinya. Itu ditekankan juga kepada petugas dari Satpol-PP dan Dinas Sosial," kata Wuri.

Seorang warga, Achmad mengatakan banyaknya PGOT karena minimnya lapangan pekerjaan. "Cari kerja sekarang susah, jadi banyak yang memilih kerja di jalan. Kalau pemberi uang diberi sanksi, itu juga kurang tepat karena itu milik pribadi dan niatnya pasti ikhlas sodakoh," paparnya.

Menurut dia, dari pada memberi sanksi untuk pemberi uang kepada pekerja jalanan, pemerintah lebih baik membuka lapangan pekerjaan. "Pasti semua orang ingin kerja yang baik, penghasilan stabil. Jika itu terjadi pasti tidak ada yang di jalanan," jelas Achmad.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/105106778/belum-ada-perda-larangan-pemberian-uang-untuk-pengemis-ini-langkah-pemkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke