Salin Artikel

Jadwal dan Syarat PPDB Online SMP di Kota Padang

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mulai melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online untuk sekolah menengah pertama (SMP).

"Untuk pra pendaftaran dimulai pada 16-21 Juni 2022. Pra pendaftaran ini untuk calon siswa dari luar kota Padang, paket A atau tamatan sebelum tahun 2022," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nurfitri, Kamis (16/6/2022) kepada sejumlah wartawan.

Calon siswa yang melakukan pra pendaftaran harus memenuhi persyaratan, yakni:

  • Mengambil formulir yang diunduh dari situs https://psb.diknaspadang.id.
  • Fotocopy ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisir sekolah,
  • Fotocopy rapor kelas IV semester I dan II, kelas V semester I dan II, kelas VI semester I dan memperlihatkan yang asli,
  • Print out NISN yang berasal dari laman https://nisn.data.kemendikbud.go.id,
  • Fotocopy surat pindah orangtua atau wali yang berasal dari luar Kota Padang,
  • Fotocopy KK bagi peserta didik dari Kota Padang dan memperlihatkan yang asli,
  • Fotocopy ijazah bagi peserta didik tamat sebelum tahun 2022 dan memperlihatkan yang asli.

"Pra pendaftaran dilakukan di kantor Dinas Pendidikan. Pra pendaftaran ini bertujuan untuk data siswa tersebut masuk ke dalam sistem dan mendapatkan akun untuk mendaftar secara online," katanya.

Sedangkan pendaftaran tahap pertama jalur zonasi dimulai pada 20-22 Juni untuk pendaftaran online, pengumuman kelulusan pada 23 Juni dan pendaftaran ulang pada 24-25 Juni.

"Untuk tahap pertama ini peserta didik login, cek data, apabila sudah benar maka bisa memilih dua sekolah," katanya.

Sedangkan pendaftaran tahap kedua melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang dan prestasi dimulai pada 25-28 Juni, pengumuman kelulusan pada 29 Juni dan pendaftaran ulang pada 30 Juni-1 Juli.

"Untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari SD sederajat dalam Kota Padang. Bagi calon peserta didik yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka akan keluar 2 pilihan jalur, yaitu Jalur Afirmasi dan jalur prestasi. Calon peserta didik silahkan memilih salah satu jalur yang tersedia. Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, maka jalur yang keluar hanya jalur prestasi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/213544078/jadwal-dan-syarat-ppdb-online-smp-di-kota-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke