Salin Artikel

Dipengaruhi Miras, 3 Pemuda di Kalsel Cabuli Anak di Bawah Umur secara Bergantian

BANJARBARU, KOMPAS.com - Petugas Polsek Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan 3 pemuda setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur secara bergantian. 

Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku masing-masing TR (31) MI (21) dan IM (23) di dua tempat berbeda. 

Kepala Seksi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, ketiga melakukan pencabulan terhadap korban karena dipengaruhi minuman keras. 

Saat itu, korban datang ke Jalan Trikora, Banjarbaru, untuk menemui temannya di sebuah warung. Mereka kemudian sama-sama menenggak minuman keras. 

"Tak lama, datang ketiga pelaku dan langsung bergabung berpesta miras," ujar Aiptu Kardi Gunadi, dalam keterangan yang diterima, pada Kamis (16/6/2022). 

Usai berpesta miras, ketiga pelaku bermaksud mengantarkan korban pulang menggunakan mobil truk yang dikemudian salah satu pelaku. 

Dalam perjalanan, truk berhenti di Jalan Pengayuan dengan alasan salah satu pelaku ingin buang air kecil. Di situlah muncul niat ketiga pelaku untuk mencabuli korban. 

"Di situlah korban dicabuli di dalam kabin truk yang tengah berhenti dipinggir jalan," ujar dia. 

Korban yang sudah dalam kondisi mabuk kemudian dibawa ke salah satu penginapan tak jauh dari lokasi pertama. 

Di penginapan tersebut, korban kembali dicabuli secara bergantian. 

"Walau korban menolak, tapi ketiga pelaku tetap mencabuli korban secara bergantian," tambah dia.


Usai mencabuli korban secara bergantian, ketiga pelaku kemudian kabur.

Korban kemudian melapor ke Polsek Liang Anggang bahwa telah dicabuli oleh ketiga pelaku. 

Mendapat laporan dari korban, polisi kemudian memburu ketiga pelaku. 

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Korban trauma karena perbuatan ketiga pelaku," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Liang Anggang. 

Ketiganya akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/163233678/dipengaruhi-miras-3-pemuda-di-kalsel-cabuli-anak-di-bawah-umur-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke