Salin Artikel

Gelapkan Uang Rp 300 Juta untuk Judi Online, Seorang Sales di Ende Ditangkap

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Bajawa, Kabupaten Ngada.

"Pelaku ditangkap Rabu (15/6/2022) kemarin di Bajawa dan langsung dibawa ke Ende," ujar Yance saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Yance menyebut, pelaku bekerja sebagai sales PT MUS yang berada di Ende.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang senilai ratusan juta itu bersumber dari hasil tagihan sembako perusahaan dari setiap outlet atau toko.

Namun, pelaku tidak menyerahkan uang tagihan tersebut ke pihak perusahaan, tetapi digunakan untuk judi online.

"Pelaku gunakan untuk berjudi online jenis game slot," katanya.

Yance menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 sub 372 juncto 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/133324578/gelapkan-uang-rp-300-juta-untuk-judi-online-seorang-sales-di-ende-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke