Salin Artikel

Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. 

Alax Noerdin terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yose Rizal, Alex terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Yose Rizal saat membacakan vonis.

Selain hukuman penjara, Alex dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika denda itu tak dibayar, akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Sedangkan, untuk pidana tambahan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, majelis hakim membebaskan Alex sepenuhnya. 

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satupun terdakwa menerima aliran dana,” jelas hakim. 

Atas vonis tersebut, Alex Noerdin  mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Kami akan banding,” ujar Alex.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut ALex Noerdin selama 20 tahun penjara atas keterlibatan dua kasus korupsi sekaligus. Dalam kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dollar AS.

Sementara itu, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara,” kata JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan pada Rabu (25/5/2022) kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/215748578/terbukti-korupsi-alex-noerdin-divonis-12-tahun-penjara-dan-denda-rp-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke