Salin Artikel

Bawa Senjata Tajam dan Melawan Saat Ditilang, Pria di Kupang Ditahan

KUPANG, KOMPAS.com - Veki Otniel Beis, warga Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota karena melawan saat hendak ditilang.

"Dia juga mabuk minuman keras dan membawa senjata tajam jenis pisau di pinggangnya sehingga kita tahan," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022) pagi.

Krisna menuturkan, kejadian itu bermula ketika anggota Satuan Lalu Lintas menggelar patroli Operasi Patuh Turangga 2022, Selasa (14/6/2022) siang.

Saat itu, Veki yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm, melintas di depan sejumlah anggota polisi yang berjaga.

Saat ditahan polisi, Veki malah melawan dan enggan untuk ditilang. Dari mulut Veki pun tercium aroma minuman keras jenis sopi.

"Saat digeledah, ternyata ada senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya, sehingga kita langsung bawa ke Mapolres untuk ditahan," kata Krisna.

Pihaknya akan memprose hukum pria tersebut dan menjeratnya dengan Ketentuan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tidak sesuai peruntukannya.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi mata untuk melengkapi berkas perkaranya.

Krisna pun mengimbau warga Kota Kupang dan sekitarnya agar tidak membawa senjata tajam saat berada di tempat umum.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/15/093832378/bawa-senjata-tajam-dan-melawan-saat-ditilang-pria-di-kupang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke