Salin Artikel

Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Lombok, Pria Asal Aceh Ditangkap di Hotel

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IH (25), warga Aceh, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena kedapatan menyelundupkan sabu, Selasa (14/6/2022).

IH ditangkap di sebuah hotel di Mataram dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya, pelaku baru pertama kali mengantarkan sabu ke Lombok. Pelaku mengaku menerima upah Rp 40 juta.

"Pengakuan pelaku baru kali ini mengantar ke Lombok dan diupah Rp 40 juta," ungkap Yogi, panggilan I Made Purusa Utama, dalam keterangan tertulis.

Yogi mengatakan, 1 kilogram sabu itu merupakan hasil penggeledahan. Sabu sebanyak itu dibungkus dengan dua plastik bening.

"Dalam penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik kristal bening yang kami duga sabu seberat bruto 1 kilogram," ungkap Yogi.

Kepada polisi, pelaku mengaku sedang menunggu kurir yang akan mengambil barang bawaannya itu.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu identitas, alat komunikasi, dan kartu ATM milik pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/14/144247878/selundupkan-1-kilogram-sabu-ke-lombok-pria-asal-aceh-ditangkap-di-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke