Salin Artikel

Pernah Terlibat 23 Pencurian Tahun 2020, Bocah 13 Tahun di Nunukan Gasak Rp 50 Juta, Uangnya Dibagikan ke Oknum PNS

Kini B kembali diamankan Polisi karena menggasak uang sebesar Rp 50 juta dari dua kasus pencurian yang dilakukannya.

Kabid Humas Polres Nunukan, Iptu Supriadi mengatakan, B diamankan akibat kasus pencurian sebuah warung di simpang tiga, Jalan Arief Rahman Hakim Nunukan Timur, dengan barang bukti Rp 45 juta.

Kemudian kasus pencurian di Pasar Sentral Inhutani, Nunukan Utara, dengan barang bukti Rp 5 juta.

"B kami amankan di sebuah rumah di Jalan Tanjung Nunukan Barat. Dari hasil interogasi, dia mengakui telah mencuri pada dua TKP (tempat kejadian perkara) dimaksud,’’ ujarnya, Senin (13/6/2022).

Supriadi menuturkan, pencurian di warung Jalan Arief Rahman Hakim, dilakukan pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 04.40 Wita. Saat pemilik warung pergi ke masjid untuk menunaikan shalat subuh, B menjebol bagian dinding papan yang lapuk, dan mengambil tas berisi uang tunai Rp 45 juta.

Sementara pencurian di Pasar Sentral Inhutani, dilakukan B pada Jumat (10/6/2022) pukul 06.40 Wita. Saat kejadian, pemilik toko sedang mandi. B masuk dan mengambil uang Rp 5 juta, yang tersimpan dalam tas.

"B merupakan pelaku pencurian yang sudah puluhan kali mencuri. Hal ini cukup membingungkan dalam penegakan hukumnya. Perlu dicatat, dia masih anak-anak dan sudah pernah kami upayakan proses diversi dalam perkara curat (pencurian dengan pemberatan) dengan penetapan dari PN Nunukan dengan surat penetapan nomor 6/Pen.Div/2021.PN Nnk, tanggal 13 Desember 2021," jelasnya.

Uang hasil curian dibagikan ke oknum PNS

Dari uang hasil mencuri tersebut, B membeli HP seharga Rp 1,5 juta dan pakaian Rp 300.000. Ia juga memberikan uang tersebut ke BAS sebesar Rp 2,7 juta. BAS merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkab Nunukan.

Sisa uang hasil mencuri Rp 39.385.000, disimpan dalam kantong kresek yang dititip kepada orang dewasa lain bernama DI.

"DI dan seorang oknum PNS bernama BAS menerima bagian dari uang hasil pencurian B. Keduanya juga mengetahui uang yang diberikan, serta uang titipan tersebut, merupakan hasil mencuri,’’katanya.

Kedua orang tersebut, terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Lalu pasal 480 ke 1e dan ke 2e, ancaman maksimal empat tahun penjara.

Semua angkat tangan

Kasus B, bocah yang terlihat puluhan kasus pencurian di Nunukan, Kaltara, bukan kasus baru.
Pada 2020, B diduga terlibat dalam 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.

Menurut polisi, B terakhir kali beraksi pada Selasa, 16 November 2020. Saat itu B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang Rp 3.350.000. B menyisakan uang Rp 350.000 lalu pergi begitu saja.

Saat itu, B mendapat perlakuan khusus, ia dijadikan anak angkat oleh Polsek Nunukan Kota. B juga mendapat pendampingan psikolog dan dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Bambu Apus.

Selang 6 bulan kemudian, pihak Bambu Apus kembali memulangkannya ke Nunukan. Dinas Sosial kemudian menitipkan pendidikan B ke Sekolah Tapal Batas Pulau Sebatik.

Kenakalan yang diluar kewajaran, membuat sejumlah instansi pendidikan dan pesantren di Nunukan menolak kehadiran B.

Berdasarkan laporan pekerja sosial usai dilakukan asesmen, sebelum dikirim ke Bambu Apus Jakarta, ternyata sejak usia 2 bulan B diduga dicekoki ayahnya dengan susu yang dicampur sabu.

Hal tersebut dilakukan hanya karena alasan agar anak tidak rewel. Persoalan B yang mengonsumsi sabu-sabu juga dibuktikan oleh penyidik Polres Nunukan saat interogasi.

Hasil tes urine B dinyatakan positif methamphetamine. Polisi menduga daya nalar B yang menjurus ke kriminal akibat pengaruh narkoba dan lingkungannya.

Polisi bahkan meminta ibu B membuat surat pernyataan segala perbuatan anaknya menjadi tanggung jawabnya sepenuhnya. Polisi lagi-lagi mengajukan upaya diversi kedua, untuk kasus B kali ini.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani mengaku dilematis dengan kasus B.

‘’Sementara ini akan kita rapatkan kembali dengan psikolog kami. Dan kita akan melakukan komunikasi dengan banyak pihak. Kasus B ini bisa dikatakan semua sudah angkat tangan. Tapi bagaimanapun kita berharap masih ada jalan untuk menindaklanjuti kasus ini,’’katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/13/164339378/pernah-terlibat-23-pencurian-tahun-2020-bocah-13-tahun-di-nunukan-gasak-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke