Salin Artikel

Pernikahan Dini di Solo 140 Kasus, Hamil di Luar Nikah 5 Kasus selama 2021, Pandemi Covid-19 Jadi Faktor

Kemudian, ditemukan juga kasus anak usia di bawah 18 tahun hamil di luar pernikahan. Adapun jumlahnya ada lima anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti mengatakan pernikahan usia anak terjadi akibat salah satu dampak pandemi Covid-19.

"Mereka cenderung di rumah. Pengawasan orangtua kurang," kata Purwanti seusai mengukuhkan pengurus Forum Anak Solo (FAS) periode 2022-2024 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (13/6/2022).

Selain akibat pandemi, lanjut Purwanti faktor lain adanya pernikahan usia anak di bawah 18 tahun karena ekonomi.

Banyak orangtua yang beranggapan jika anaknya sudah menikah, mereka sudah tidak di bawah tanggungan orangtua.

"Karena setelah kita lakukan konseling dengan orangtuanya itu merasa kalau anaknya sudah menikah sudah tidak di bawah tanggungan orangtua," terang Purwanti.

Sebagai antisipasi agar pernikahan dini tidak terjadi, Pemkot Solo akan terus menggencarkan sosialisasi stop pernikahan usia anak.

"Jadi jo kawin bocah. Meskipun itu program dari Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) di kita upaya-upacat pencegahan untuk pernikahan di usia anak. Pendewasaan usia perkawinan. Itu yang kita kampanyekan," ungkap dia.

"Pemkot Solo tidak kurang-kurang untuk akses pendidikan itu kita buka seluas-luasnya. Kita sudah program BKPMS, sebenarnya pendidikan gratis. Tapi kembali lagi faktor orangtua ikut mempengaruhi (pernikahan anak usia di bawah 18 tahun)," sambung dia.

Purwati berharap keberadaan Forum Anak Solo sebagai wadah partisipasi anak dapat mencegah terjadinya pernikahan usia anak di Solo. Sekaligus mencegah anak-anak mendapatkan perlakuan terkait kekerasan dan diskriminasi.

"Karena pernikahan usia anak termasuk kekerasan," ungkapnya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka membenarkan ada temuan kasus lima anak yang hamil di luar pernikahan. Temuan itu menjadi pekerjaan rumah (PR) agar tidak terjadi lagi.

"Ada lima anak. Itu PR kita. Pencegahannya nanti kita edukasi, pendampingan anak, pendampingan dinas, pendampingan guru," katanya.

Gibran pun berharap anak tersebut tetap didorong untuk tetap mendapatkan akses pendidikan layak. Jangan sampai mereka mendapat diskriminasi.

"Harus sekolah. Tetap didorong untuk sekolah jangan didiskriminasi," ucap Gibran.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/13/164229878/pernikahan-dini-di-solo-140-kasus-hamil-di-luar-nikah-5-kasus-selama-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke