Salin Artikel

Kasus Bocah Diolesi Cabai di Bima, Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan

BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), memeriksa dua orang saksi tambahan terkait kasus penganiayaan terhadap Mustafa (11) oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR (35). Kedua saksi itu yakni warga sekitar korban.

Diketahui, AR menganiaya korban yang masih bocah dengan mengolesi wajah korban dengan cabai rawit pada Minggu, 29 Mei 2022.

"Kemarin sudah empat orang saksi yang kita periksa, termasuk anak dari ibu itu (AR). Sekarang ada pemeriksaan tambahan dua orang saksi lagi," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, pemeriksaan saksi tambahan ini untuk kelengkapan berkas penyelidikan sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara.

Jufrin mengatakan, sampai saat ini AR belum ditahan dan belum berstatus sebagai tersangka.

"Pelaku belum ditahan, kita periksa dulu saksi tambahan ini baru gelar perkara untuk penetapan statusnya," jelasnya.

Gelar perkara kasus penganiayaan bocah itu rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum dalam kasus itu.

"Gelar perkara akan digelar sesegera mungkin," ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Juhriati mengakui bahwa ada dua orang saksi tambahan yang diperiksa. Saksi itu dari pihak korban.

Menurutnya, saksi tersebut sudah dipersiapkan dari awal untuk menjelaskan kejadian penganiayaan itu.

"Bukan tambahan sebenarnya, itu saksi yang memang sudah kami persiapkan," ungkap Juhriati.

Terkait dengan kondisi kesehatan korban, Juhriati menyampaikan bahwa korban masih menjalani perawatan di Sentra Paramita Mataram untuk rehabilitasi psikologisnya.

"Ananda Mustafa sekarang sedang perawatan di Paramita Mataram, untuk rehabilitasi psikologisnya. Terkait proses hukum, selama kami dampingi alhamdulillah berjalan dengan cepat, dan sekarang sudah lidik," kata Juhriati.

Diberitakan sebelumnya, AR, seorang IRT di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). menganiayaan seorang bocah dengan melumurinya dengan cabai. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 29 Mei 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/13/123239878/kasus-bocah-diolesi-cabai-di-bima-polisi-periksa-2-saksi-tambahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke