Salin Artikel

Masuk Kepri Tanpa Dokumen, 694 Kilogram Daging Babi Disita

Daging babi yang dikemas dengan 10 boks merah berlapis styrofoam itu ditahan oleh petugas di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun pada Rabu (8/6/2022).

Humas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun Zainal mengatakan, daging babi tanpa dokumen yang ditahan seberat 694 kilogram.

"Kita amankan daging-daging itu saat kapal terakhir di pelabuhan Karimun, daging tersebut ditahan karena tidak ada dokumen," kata Zainal saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Zainal mengatakan, daging babi tersebut ditahan hingga ada konfirmasi dari pemilik untuk melengkapi dokumen yang seharusnya.

"Penahanan selama tiga hari, jika tidak ada konfirmasi dari pemilik untuk menunjukan dokumennya maka akan segera kami musnahkan," papar Zainal.

Saat ini keseluruhan boks daging babi tersebut dititipkan di gudang pendingin milik salah satu pengusaha di Karimun.

Pasalnya, gudang pendingin milik Stasiun Karantina Pertanian Karimun tidak mampu menampung keseluruhan daging tersebut.

"Sampai saat ini kita masih mendalami siapa pemilik daging ini, artinya masih berproses," pungkas Zainal.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/230320978/masuk-kepri-tanpa-dokumen-694-kilogram-daging-babi-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke