Salin Artikel

Mengaku Khilah, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan di Muba

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang ayah yang diduga memerkosa anak kandung hingga hamil lima bulan di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial H (52) itu mengaku khilaf namun telah tiga kali berbuat cabul kepada anak kandungnya.

"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,” ungkapnya, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (9/6/2022).

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengatakan, kasus itu terungkap setelah istri pelaku melapor ke polisi setelah mendengar pengakuan korban yang tak lain putrinya sendiri.

Saat itu, kata Alamsyah, istri pelaku melihat korban muntah-muntah.

Pelaku ditangkap

Alamsyah menjelaskan, usai menerima laporan itu, polisi segera melakukan penangkapan kepada H.

Saat itu H ditangkap ketika di rumah makan Erlita Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti," katanya.


"Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," tambahnya.

H dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan: Saya Khilaf Melihat Dia Tidur

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/080721478/mengaku-khilah-ayah-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-5-bulan-di-muba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke