Salin Artikel

Kepala Sekolah yang Aniaya Guru di Kupang Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

AN ditahan setelah terlibat penganiayaan terhadap Anselmus Nalle, salah satu guru di sekolah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, selain menahan AN, polisi menahan seorang warga berinisial IT. IT diketahui turut serta menganiaya Anselmus Nale berulang kali.

Berdasarkan penyelidikan, korban dianiaya karena berbeda pendapat dengan kepala sekolah saat rapat evaluasi sekolah akhir pekan lalu.

Menurut Irwan, kedua tersangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, sehingga keduanya kita tahan," kata Irwan, kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022) malam.

Irwan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti kursi kayu dan sebuah kaus merah.

"Dalam hasil penyelidikan, penyidik/penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti serta petunjuk sehingga dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Dalam tahap penyidikan, lanjut Irwan, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup di antaranya keterangan saksi, dan surat visum, dan petunjuk yang didapat, polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kedua tersangka ditahan di sel Polres Kupang sejak Kamis (9/6/2022) hingga 20 hari ke depan.

"Saat ini, penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," kata Irwan.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang guru pria di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya kepala sekolah dan warga, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 38 detik itu terlihat beberapa ibu rumah tangga memaki guru yang diketahui bernama Anselmus Nalle (44).

Anselmus yang mengenakan seragam PNS, tampak ditarik oleh seorang warga berkaus merah.

Guru itu ditarik ke jalan. Tampak pria yang ternyata kepala sekolah AN (58) berulang kali memukul ke arah wajah dan tubuh Anselmus, hingga masuk ke dalam lapangan.

Anselmus yang dianiaya, meminta tolong kepada warga sekitar. Sebanyak tujuh orang telah dilaporkan ke Markas Polres Kupang dalam kasus itu.

Mereka adalah Kepala SD Negeri Oelbaba berinisial AN, GT, DL, RM, EKN, EM, dan De. Ketiga nama terakhir merupakan ibu rumah tangga.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/10/062103378/kepala-sekolah-yang-aniaya-guru-di-kupang-ditahan-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke