Salin Artikel

Polda NTB Selidiki Kasus Penyebaran "Video Call Sex" Diduga ASN Dinsos Lombok Utara

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, korban berinisial RA telah melapor atas dugaan pemerasan. 

"Kemaren RA sudah buat laporan ke Polda NTB, yang bersangkutan merasa sebagai korban pemerasan dalam video tersebut dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Dit Krimsus Polda NTB," kata Artanto, Rabu (8/6/2022). 

Dalam rekaman VCS berdurasi 5 menit 10 detik tersebut tampak foto-foto pribadi RA bersama keluarganya, kemudian terlihat pula tindakan yang semestinya tidak dilakukan RA di dalam video tersebut.

Sementara pada laporan kepolisian, RA mengaku menjadi korban pemerasan oleh seseorang yang menyebarkan foto dan video dewasa yang diduga menunjukkan wajah melalui media sosial.

"Kita lakukan penyelidikan kasus tersebut untuk mengungkap siapa pelakunya," terang Artanto.

Sebelumnya Penjabat Sekda Lombok Utara, Anding Dwi Cahyadi video membenarkan adanya VCS yang diduga melibatkan ASN Dinsos Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Lombok Utara, beredar luas di media sosial.

Anding mengatakan bahwa RA telah menghadap pihak Sekda dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Utara.

"RA hadir dengan Kepala Dinasnya, dan mengatakan hal itu sebagai ujian, RA langsung menangis karena dirinya dan keluarganya tertekan, dan Komnas perempuan juga mendampingi untuk mengatasi masalah RA ini, karena RA adalah korban," kata Anding.

Menurut Anding, kasus yang dihadapi RA juga dihadapi banyak korban lainnya di wilayah Lombok Utara.

"Ibu itu yang langsung pergi melapor ke Polda, dan dia tetap masuk kantor, pernah beberapa kali tidak masuk karena melapor ke Polda NTB, agar fokus terhadap kasusnya," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/204627578/polda-ntb-selidiki-kasus-penyebaran-video-call-sex-diduga-asn-dinsos-lombok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke