Salin Artikel

KPU Lampung Hapus 9.393 Pemilih yang Tidak Penuhi Syarat Ikut Pemilu

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menghapus lebih dari 9.000 pemilih per Mei 2022.

Penghapusan data ini lantaran masuk dalam pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, penghapusan data pemilih TMS ini dilakukan dalam rapat pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022.

"Dilakukan secara daring bersama 15 KPU kabupaten/kota se Lampung," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Agus mengatakan, dari hasil rekapitulasi tersebut ada sebanyak 9.393 pemilih TMS dihapus.

Rinciannya, pemilih pindah keluar (534 pemilih), meninggal dunia (868 pemilih), pemilih ganda (1.366 pemilih), tidak dikenal (6.625 pemilih).

Sedangkan data pemilih yang diperbarui di bulan Mei 2022 terdapat penambahan pemilih baru sebanyak 3.641 pemilih.

Untuk total jumlah pemilih yang diperbarui pada Mei 2022 mencapai 5.960.122 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 3.041.872 dan perempuan sebanyak 2.918.250 pemilih.

Sedangkan pada DPB April 2022, tercatat sebanyak 5.965.874 pemilih yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota, 229 kecamatan dan 2.640 desa/kampung dengan jumlah TPS 19.727 buah.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah langkah penting dan strategis yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya di luar tahapan pemilu/pemilihan untuk memutakhirkan data pemilih secara terus menerus untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas ke depannya," kata Agus.

Agus menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi dengan memanfaatkan aplikasi Lindungi Hakmu melalui ponsel.

"Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengecek daftar pemilihnya, mendaftarkan diri sebagai pemilih baru jika belum terdaftar serta dapat melakukan ubah data jika ada perubahan di elemen data pemilihnya," kata Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/172739178/kpu-lampung-hapus-9393-pemilih-yang-tidak-penuhi-syarat-ikut-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke