Salin Artikel

Praka AKG Jual 10 Butir Peluru ke KKB, Kapendam Cenderawasih: Diproses Sesuai Aturan

Praka AKG diduga telah menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Sebagai konsekuensinya, Praka AKG ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dia (AKG) sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” kata Herman.

Usai ditangkap, Praka AKG mengaku dirinya menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm senilai Rp 2 juta pada KKB.

Tindakan itu, menurut pengakuan AKG, baru satu kali dilakukannya.

Kronologi penangkapan

Herman menjelaskan keterlibatan Praka AKG terbongkar setelah aparat mengamankan seorang anggota KKB berinisial JS di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (7/6/2022).

JS ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembacokan seorang warga sipil pada 2021.

"Tim gabungan mengamankan JS, anggota KKB pelaku pembacokan warga sipil di Distrik Sugapa pada 2021," ujar Herman melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

JS lalu dibawa dan diperiksa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, JS diketahui pernah membeli amunisi melalui seorang perantara berinisial FS.


Personel gabungan kemudian menuju ke rumah FS untuk melakukan penangkapan.

Namun saat penangkapan, aparat justru mendapati terduga penjual amunisi yang ternyata merupakan seorang oknum anggota TNI.

"Atas keterangan JS, tim gabungan lalu menuju rumah FS dan kebetulan saat itu Praka AKG sedang berada di rumah FS. Keduanya lalu kami amankan," kata Herman.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/08/162440878/praka-akg-jual-10-butir-peluru-ke-kkb-kapendam-cenderawasih-diproses-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke