Salin Artikel

Khilafatul Muslimin Disebut Terbitkan Buletin yang Langgar UU Ormas

Buletin itu ditemukan polisi beredar di Sukabumi, Jawa Barat.

“Berdasarkan dari ahli agama Islam, literasi Islam, ahli pidana hingga ahli bahasa, ditemukan adanya delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Hengki saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Klaim Khilafatul Muslimin soal dukungannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila, disebut Hengki, berlawan dengan temuan polisi.

Hal itu, yang mendasari polisi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Bandar Lampung.

Setelah penangkapan ini, Hengki menyebutkan, organisasi itu juga akan diproses secara hukum.

"Penindakan kami bukan terhadap person, tapi organisasinya juga akan kita tindak," sebutnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Penangkapan dilakukan setelah ada dugaan aktivitas kelompok tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Khilafatul Muslimin menuai perhatian publik setelah menggelar konvoi sembari membagikan selebaran di beberapa daerah Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Temukan Website hingga Video Ceramah yang Diterbitkan Khilafatul Muslimin.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/125200478/khilafatul-muslimin-disebut-terbitkan-buletin-yang-langgar-uu-ormas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke