Salin Artikel

Ombudsman Jateng Minta Pemerintah Kaji Ulang Tiket Candi Borobudur Menjadi Rp 750.000

SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Tengah meminta pemerintah mengkaji ulang soal tiket Rp 750.000 untuk ke Candi Borobudur.

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Candi Borobudur masuk kategori pelayanan publik.

"Saya harapkan pemangku kepentingan bisa memperhatikan norma-norma yang ada di UU tersebut," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Adanya tarif baru untuk ke Candi Borobudur sudah menjadi polemik di masyarakat sehingga pemerintah perlu memperhatikan norma-norma dalam Undang-undang Pelayanan Publik.

"Naiknya tarif ke Candi Borobudur sudah menjadi sorotan masyarakat," ujar Siti.

Sebelum menaikkan tarif Candi Borobudur, dia meminta agar pemerintah lebih dulu meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi masyarakat.

"Dalam pengenaan tarif tersebut sudah menjadi kepentingan publik," tambahnya.

Untuk itu, Ombudsman Jateng meminta agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan tarif Candi Borobudur dengan arif dan bijaksana.

"Pemerintah perlu memperhatikan norma-norma yang ada dalam undang-undang," katanya.

Selain itu, dia berharap agar pemerintah segera mengambil keputusan yang jelas soal penyesuaian tarif untuk pergi ke Candi Borobudur.

"Pemerintah harus jelas ketika mengambil kebijakan agar masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah ke depan," pesan Siti.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/07/101850378/ombudsman-jateng-minta-pemerintah-kaji-ulang-tiket-candi-borobudur-menjadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke