Salin Artikel

Dibanting Polisi, Jasriman Hendra Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Saat Bentrok Unjuk Rasa

Video tersebut direkam pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 11.40 WIB.

Video direkam saat terjadi perseteruan antara dua kelompok buruh bongkar muat sawit PT KSM di Desa Teluk Alur, Kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Aksi unjuk rasa terjadi di gerbang utama pabrik kelapa sawit. Mereka berunjuk rasa berebut bongkar muat sawit.

Dari video yang diterima Kompas.com, anggota polisi terlihat mengangkat paksa seorang pria dan mmebantingnya keluar dari truk hingga terhempas ke tanah.

Lalu pria yang dibanting tersebut diamankan anggota polisi lainnya yang ada di bawah. Di video tersebut terdengar teriakan seorang pria yang meminta agar tidak melakukan kekerasan.

Pria yang dibanting jadi tersangka

Belakangan, identitas pria yang dibanting polisi di atas truk diketahui sebagai Jasriman Hendra (45).

Kasus tersebut berawasa saat Jasriman Hendra dan sejumlah rekannya mendatangi PT KSM untuk unjuk rasa.

Saat itu massa berusaha mendekati managar perusahaan yang datang menemui pengunjuk rasa. Petugas keamanan pun berusaha untuk menghadang para pengunjuk rasa.

Tak lama, salah satu dari pengunjuk rasa memukul anggota sekuriti yang bernama Arlangga Sulya. Aibatnya sekuriti itu pingsan dan dibawa rekannya ke pos untuk mendapatkan bantuan.

Ternyata ia mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri. Arlangga pun membuat laporan ke Polsek Rambah Samo.

Terkait kejadian tersebut, menurut Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda, pihaknya mengamankan sekitar 30 orang dari kelompok buruh.

Menurutnya petugas melakukan pembubaran karena ada buruh yang melakukan tindakan anaarkis yang berujung bentrok.

Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan terhdap Arlangga Sulya.

Mereka adalah Jasriman Hendra yang dibanting anggota polisi di atas truk. Serta dua rekannya yakni Thomson (39) dan David Sitanggang (30).

Lalu ada satu orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemelikian senjata tajam yakni Januardi (36).

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Satu tersangka lagi beda perkara, yaitu kepemilikan senjata tajam yang dibawa tersangka saat unjuk rasa," ungkap Mardiono.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito. Ia menjelaskan saat unjuk rasa ada buruh yang melakukan tindakan penganiayaan dan membawa senjata tajam.

"Anggota sudah kita minta agar melakukan pembubaran massa kelompok sayap kanan dan sayap kiri dengan cara humanis, dan tidak menggunakan senjata api," cerita Eko.

Terkait video yang beredar, ia mengatakan hal itu terjadi karena anggotanya akan memindahkan Jasriman ke truk lain.

"Pada saat kita amankan dan naik ke truk, kita minta untuk duduk di bawah tidak berdiri agar tidak jatuh. Saat itu truk mau jalan, orang yang diamankan masih pada berdiri dan ada yang duduk di belakang. Itu membahayakan. Jadi sebagian kita bagi ke truk lainnya agar tidak membahayakan," ujar Eko.

Terkait kejadian ini, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengakui ada tindakan anggotanya yang kurang tepat saat mengeluarkan buruh yang diamankan dari dalam bak truk.

 "Memang kita akui ada beberapa hal yang kurang tepat," akui Eko kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Pekanbaru, Kamis (2/6/2022).

Selaku pimpinan, Eko meminta maaf atas tindakan anak buahnya itu. "Kami mohon maaf atas kejadian itu," ucap Eko.

Namun, ia menegaskan bahwa saat itu tujuan anggota mengeluarkan sebagian buruh yang diamankan demi keselamatan mereka. Truk yang akan mengangkut buruh sudah penuh sehingga dipindahkan ke truk yang satunya lagi.

"Truk itu sudah penuh, karena di dalam baknya ada tanda sawit juga. Jadi dipindahkan ke truk lain. Ini kita lakukan untuk keselamatan mereka juga," jelas Eko.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/064000478/dibanting-polisi-jasriman-hendra-jadi-tersangka-kasus-pemukulan-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke