Salin Artikel

ART di Alor Gadaikan Perhiasan Majikan untuk Beli Motor dan Berjudi

HKJ mencuri perhiasan milik majikannya Farida Djami, warga wilayah Bungabali, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, senilai ratusan juta rupiah.

"Perhiasan emas milik majikan dan hasil pencurian tersebut digadaikan HKJ ke pegadaian Kalabahi, menggunakan KTP orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Yames mengatakan, saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Alor, pelaku HKJ mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik yang memeriksanya, HKJ mengaku hasil pencurian tersebut dipakai untuk keperluan hidupnya.

"Uang hasil curian juga digunakan untuk membeli sepeda motor, dan berfoya- foya, serta bermain judi," ungkap Yames.

Menurut Yames, kasus pencurian perhiasan emas itu terungkap saat seorang petugas Pegadaian Kalabahi yang merupakan teman korban Farida, curiga dengan pelaku yang kerap gadaikan emasnya.

Dia lantas memfoto perhiasan itu dan dikirim ke Farida. Korban terkejut, karena perhiasan yang digadai adalah miliknya.

Farida akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Alor.

Usia menerima laporan, polisi lalu mencari pelaku, namun tidak diketahui keberadaannya.

Pelaku rupanya telah meninggalkan Kota Kalabahi, Kabupaten Alor dan melarikan diri ke rumah mertuanya di Balauring Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT.

Aparat Satuan Reskrim Polres Alor bersama Satuan Polairud Polres Alor dibantu anggota Polsek Omesuri Polres Lembata mengejar dan berhasil mengamankan pelaku HKJ.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan belasan surat gadai.

"Kita juga amankan sebuah sepeda motor, belasan perabotan rumah tangga, dan sebuah kalung emas yang belum digadaikan pelaku HJK," ujar Yames.

“Semuanya barang yang diamankan merupakan hasil pencurian dan barang bukti tersebut diamankan di rumah kost pelaku,” sambungnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.


https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/191459378/art-di-alor-gadaikan-perhiasan-majikan-untuk-beli-motor-dan-berjudi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke