Salin Artikel

2 Perampok Truk di Lampung Ternyata Pengedar Uang Palsu di Tanggamus

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua pelaku perampokan truk di Bandar Lampung ternyata pengedar uang palsu di Kabupaten Tanggamus.

Keduanya membeli Avanza yang digunakan untuk merampok dengan uang palsu senilai Rp 50 juta.

Kedua pelaku tersebut adalah AL (37) warga Lampung Selatan dan DD (36) warga Bandar Lampung.

Para pelaku ini ditangkap aparat Polsek Sukarame pada 28 Mei 2022. 

Bersama dua orang rekannya, NY (30) dan YR (30), kedua pelaku peredaran uang palsu ini merampok truk milik Agus Supriyadi (38) warga Lampung Timur dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan mengatakan, AL dan DD terlibat peredaran uang palsu dengan korban Afid (42) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

"Kasus ini laporkan oleh korban pada Maret 2022 kemarin," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Menurut Hendra, pihaknya mendapat informasi bahwa kedua pelaku itu telah ditangkap Polsek Sukarame atas kasus perampokan.

"Hasil koordinasi, tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," kata Hendra.

Sedangkan pada kasus di Tanggamus, pelaku AL dan DD dengan sengaja membelanjakan uang palsu pada Senin (7/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, korban menjual Avanza BE 1474 AE kepada pelaku seharga Rp 103 juta.

Transaksi itu dibayarkan cash oleh pelaku di rumah korban. Lalu pada Rabu (9/5/2022), korban hendak menabungkan uang hasil jual mobil itu ke bank.

Namun ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung, pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut uang palsu.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50 juta dengan pecahan Rp 100 ribuan," tutur Hendra.

Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku adalah dengan meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban.

"Menurut korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran," kata Hendra.

Hendra menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kawanan rampok mengaku polisi saat merampas sebuah truk di siang hari bolong.

Sopir dan kernet truk diikat lalu dibuang sekitar 20 kilometer dari lokasi perampokan.

Kapolsek Sukarame Komisaris Polisi (Kompol) Warsito mengatakan, pelaku perampokan itu berjumlah empat orang.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/02/122047078/2-perampok-truk-di-lampung-ternyata-pengedar-uang-palsu-di-tanggamus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke