Salin Artikel

Tak Terima Diputus, Pria di Lombok Barat Sebar Foto Syur Pacarnya

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban melakukan panggilan video pada November 2021.

"Di sela melakukan video call tersangka melakukan screenshot pada saat korban sedang menunjukkan sebelah payudara miliknya," kata Kadek dalam keterangan pers, Selasa (31/5/2022).

Pada 18 Januari 2022, pelaku menyebarkan foto tangkapan layar tersebut melalui akun Facebook.

"Tersangka menyebarkan foto hasil tangkapan layar di akun Facebook, sehingga mengundang banyak komentar penggunaan media sosial," ungkap Kadek.

Kadek menjelaskan, pelaku sengaja melakukan hal itu karena tak terima hubungan asmara mereka diputus oleh korban.

"Motifnya tersangka marah karena akan diputusin oleh korban," ungkap Kadek.

Korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka itu lalu melapor ke Polresta Mataram.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/235559678/tak-terima-diputus-pria-di-lombok-barat-sebar-foto-syur-pacarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke