Salin Artikel

2 Pencuri Ternak di Keerom Terancam 7 Tahun Penjara, Nekat Beraksi karena Terlilit Utang

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-1 dan ke-4 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo mengungkapkan, kedua tersangka nekat mencuri ternak sapi untuk membayar utang di bank.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap kedua tersangka. Dari keterangannya mereka menjual sapi seharga Rp 5 juta,” ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon selulernya, Selasa (31/05/2022).

La Ambo menambahkan, kedua tersangka menjual satu ekor sapi betina kepada seorang kenalannya di Koya Barat, Kota Jayapura.

“Kedua tersangka ini menjual ternak sapi hasil curiannya di Kota Jayapura. Uang dari hasil penjualannya digunakan untuk bayar cicilan utang di bank,” tuturnya.

Meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami kasus pencurian ternak sapi itu.

“Kita perlu melakukan pendalaman terkit kedua tersangka ini guna mengetahui lebih dalam apakah ada atau tidak mengenai sendikat pencurian sapi di wilayah Kabupaten Keerom,” jelas La Ambo.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/223420678/2-pencuri-ternak-di-keerom-terancam-7-tahun-penjara-nekat-beraksi-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke