Salin Artikel

Aniaya Junior hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 9 tahun penjara.

Terdakwa yang dihukum 7 tahun penjara adalah Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu.

Sedangkan Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrid, Selasa (31/5/2022), seperti dilansir Antara.

Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilainya tidak memukul korban terlalu keras.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.


Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza.

Selain itu, ada 14 taruna yang juga junior para terdakwa lainnya sakit di perut akibat pukulan dan tendangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding.

Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/213134178/aniaya-junior-hingga-tewas-5-taruna-pip-semarang-divonis-6-dan-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke