Salin Artikel

Turunkan Bendera di Kantor Bupati Majene Saat Demo, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka

Dalam demonstrasi yang berlangsung pada Senin (23/5/2022), mahasiswa mengganti bendera Merah Putih dengan bendera organisasinya.

"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian di Mamuju, Senin (30/5/2022), seperti dilansir ANTARA.

Keempat tersangka berinisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah).

Kemudian JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

AE berperan menyerahkan bendera organisasinya kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," ujar Febryanto.

Febryanto mengatakan, empat orang itu melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," kata Febryanto

Febryanto menyatakan, banyak pihak menyayangkan insiden penurunan bendera tersebut karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi.

"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," jelasnya.

Tindakan tersangka, kata Febryanto Siagian, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/222137978/turunkan-bendera-di-kantor-bupati-majene-saat-demo-4-mahasiswa-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke