Salin Artikel

Curi Ponsel Temannya di Kamar Kos, Seorang Pria Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Sandubaya Kompol Muh Nasrullah mengatakan, peristiwa itu bermula ketika YI diantar pulang oleh pria berinisial MFI itu ke rumah kosnya di Jalan Pertanian, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB.

Setelah sampai di rumah kos, korban masuk ke kamar mandi dan meninggalkan tas miliknya di atas lemari. Pelaku lalu mengambil ponsel korban yang disimpan di dalam tas.

"Setelah keluar dari kamar mandi pintu rumah kos korban dikunci dari luar oleh tersangka dan handphone merek Oppo A5, warna putih yang ditaruh di dalam tas beserta charger yang sedang dicolok di stop kontak sudah tidak ada," ungkap Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), langsung meminta keterangan saksi dan mengantongi identitas pelaku.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan sekitar pukul 11.00 Wita tersangka berhasil ditangkap di rumahnya," kata Nasrullah.

"Kemudian terhadap tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Nasrullah.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/162553578/curi-ponsel-temannya-di-kamar-kos-seorang-pria-terancam-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke