Salin Artikel

Warga Sepaku Ada yang Mendapat Sosialisasi IKN, Tapi soal Ganti Rugi Masih Tanda Tanya

Di tengah keluh kesah warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi tentang pemasangan patok batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di lahannya, ada warga yang memberikan pengakuan sebaliknya.

"Ada (sosialisasi) kok. Sekitar tiga bulan lalu (Februari 2022) saya dipanggil ke Kantor Kecamatan," ujar Yoso Harto, warga Kelurahan Pemaluan, saat berbincang dengan Tim Kompas.com, pertengahan Mei 2022 lalu.

"Di sana dikasih tau juga bahwa pemerintah mau memasang patok (kawasan inti pusat pemerintahan). Diminta, warga jangan mengganggu, jangan merusak. Gitu saja," lanjut dia.

Dalam sosialisasi tersebut, warga sempat bertanya kepada pihak kecamatan mengenai konsekuensi dari pemasangan patok batas KIPP itu.

Pihak kecamatan kemudian menjelaskan bahwa patok itu merupakan tanda batas wilayah mana saja yang masuk ke dalam KIPP. Otomatis, dalam waktu tidak lama lagi, pemerintah akan memanfaatkan lahan tersebut.

Warga kemudian bertanya lagi soal mekanisme apa yang ditempuh pemerintah dalam memanfaatkan lahan tersebut. Yoso mengatakan, warga cenderung berharap ada kompensasi yang menguntungkan.

"Sayangnya soal ganti rugi, belum ada (informasi). Camat juga enggak tau. Dia bilang, yang tau itu orang Jakarta. Tapi dia bilang, istilahnya ganti untung, sama-sama untung. Begitu saja," ujar Yoso.

Yoso sendiri memiliki sekitar 9 hektar lahan di mana sebagian besar ditanami pohon karet. Berdasarkan peta, seluas 2,5 hektar lahannya masuk ke dalam KIPP. Sisanya berada di zona dua IKN.

Saat ditanya perihal setuju tidaknya dengan pembangunan IKN, Yoso mengaku mendukung. Asalkan pemerintah tidak sewenang-wenang dan memberikan informasi yang jelas terkait nasib warga dan hak propertinya.

"Masalah itu jelas setuju. Tapi kalau terus kita diusir ya istilahnya, beli di tempat lain, mau bagaimana lagi kita?" ujar Yoso.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang lahannya masuk ke dalam KIPP mengaku, tidak mendapatkan sosialisasi tentang pembangunan IKN.

Rania (57), warga Desa Bumi Harapan salah satunya. Ia mengaku, terkejut tiba-tiba aparat pemerintah datang di depan rumahnya dan memasang patok batas KIPP.

"Enggak ada ngomong-ngomong apa dulu, kepala desanya, atau camatnya. Pemerintah sama polisi langsung pasang patok saja. Kami heran, ada acara apa ini tiba-tiba dipasang patok?" ujar Rania.

Tetangga Rania bernama Sarah (42) juga senada. Ia merasa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi tentang pembangunan KIPP IKN.

Atas pemasangan patok itu, Sarah merasa khawatir suatu saat akan tergusur dan jadi miskin.

"Saya setuju saja dengan pembangunannya (Ibu Kota Nusantara). Ini kan program pemerintah. Kita enggak bisa menentang pemerintah. Juga kan katanya daerah ini ada pembangunan, ya silakan membangun," ujar Sarah.

"Tetapi yang penting, warga sini jangan dimiskinkan, pribumi jangan dibuang," lanjut dia.

Diketahui, wilayah Ibu Kota Nusantara ditetapkan terbagi atas tiga wilayah perencanaan. Pertama, yakni KIPP seluas 6.671 hektare. Kedua, zona dua kawasan IKN seluas 56.180 hektare. Ketiga, kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektare.

Untuk pembangunan tahap pertama periode 2022-2024, pembangunan akan menyasar KIPP terlebih dahulu.

Di dalam KIPP sendiri, terdapat area permukiman yang terdiri dari dua desa, yakni Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan.

Meski demikian, tidak seluruh permukiman di dua desa itu masuk ke dalam KIPP. Hanya sekitar 60 hingga 70 persen daja dari dua desa itu yang masuk ke dalam KIPP. Selebihnya masuk ke zona dua IKN.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/152954378/warga-sepaku-ada-yang-mendapat-sosialisasi-ikn-tapi-soal-ganti-rugi-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke