Salin Artikel

Ditangkap Sehari Jelang Nikah, Warga Aceh Ijab Kabul di Mapolres Tegal Kota

MIF warga asal Desa Tanjong Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, menikahi gadis pujaan hatinya DF (28) warga Kelurahan Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal.

Keduanya sebenarnya berencana menikah pada 26 Mei 2022. Namun sehari jelang pernikahan, MIF ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat tramadol tanpa izin.

"Senang sekali bisa berjalan lancar. Terima kasih Pak Kapolres AKBP Rahmad Hidayat yang sudah memberikan izin dan kesempatan serta memfasilitasi kami, sehingga pernikahan kami berlangsung dengan lancar," kata MIF di Polres Tegal Kota, Senin.

Proses ijab kabul berlangsung di Masjid Al Amin Mapolres Tegal Kota dengan pengawalan ketat polisi. Tampak hadir petugas KUA dari Kecamatan Tegal Barat.

Terlihat keluarga mempelai pengantin perempuan hadir dengan membawa seserahan dan mas kawin berupa cincin seberat 4 gram.

Pengantin wanita DF terlihat mengenakan kebaya putih. Awalnya, DF terlihat sabar menunggu mempelai pria yang saat itu masih berada di dalam sel tahanan.

DF terlihat tegar meski prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung tidak seperti yang diduga sebelumnya.

Wakil Kepala Polres Kompol Zaenal Arifin menyampaikan, acara pernikahan ini sebagai salah satu pemenuhan terhadap hak tahanan.

"Kami berikan haknya untuk melangsungkan pernikahan dan kami fasilitasi sehingga prosesi pernikahan dapat berlangsung dengan aman dan lancar," kata Zaenal.

"Dengan prosesi pernikahan yang cukup berkesan ini semoga dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan langgeng sampai kakek nenek," sambung Zaenal.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/145732878/ditangkap-sehari-jelang-nikah-warga-aceh-ijab-kabul-di-mapolres-tegal-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke