Salin Artikel

Siswa SD di Lampung Ditusuk Jambret Saat Bawa Ponsel, Ini Kata Pemerhati Anak

LAMPUNG, KOMPAS.com - Peristiwa penjambretan ponsel yang berujung penusukan terhadap siswa sekolah dasar (SD) di Bandar Lampung menjadi peringatan bagi orangtua.

Pemerhati dan aktivis anak-anak mengingatkan agar orangtua selalu mengawasi dan tidak memperkenankan anak membawa ponsel sendiri di ruang publik.

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengungkapkan, fenomena anak usia dini membawa ponsel sendiri saat bermain masih banyak dijumpai.

"Idealnya, anak usia 1 - 5 tahun hanya boleh mengakses ponsel selama 1 jam, agar tidak mengganggu tingkat kecerdasan dan fisik anak. Begitupun sampai anak remaja harus ada pembatasan dan pengawasan secara kontinu," kata Andi saat dihubungi, Jumat (27/5/2022).

KPA Bandar Lampung pun meminta orangtua dan pihak-pihak terkait untuk melihat peristiwa penusukan siswa SD itu sebagai peringatan (warning) terkait perlindungan terhadap anak.

Diketahui, MA (12) warga Kelurahan Kota Sepang, Bandar Lampung ditusuk pelaku penjambretan saat berjalan sambil video call pada Kamis (26/5/2022).

Korban ditusuk ketika berusaha mempertahankan ponselnya saat direbut oleh penjambret yang belum diketahui identitasnya.

"Dengan peristiwa ini kami memberikan saran untuk mengingatkan agar para orangtua jangan lengah melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya baik di sekolah ataupun di area publik dan di rumah," kata Andi.

Andi juga mengingatkan, fungsi ponsel yang dipegang oleh anak seharusnya terbatas pada alat komunikasi saja.

Dia mencontohkan, pada saat pulang sekolah anak-anak membutuhkan ponsel sebagai sarana komunikasi dengan orangtua agar menjemput atau menggunakan kendaraan umum atau online.

"Dalam perjalanan pulang ini anak harus diingatkan untuk tidak menggunakan ponsel ketika dalam perjalanan pulang agar tidak mengundang orang yang berniat jahat," kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, MA ditusuk pelaku penjambretan di Bandar Lampung usai berusaha melawan dan mempertahankan ponselnya yang direbut.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Leki Pali, Kelurahan Sepang Jaya, Bandar Lampung pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ketua RT setempat, Haryono (37) membenarkan telah terjadi peristiwa kriminalitas yang menimpa warganya.

"Iya benar, kemarin maghrib kejadiannya," kata Haryono saat dihubungi, Jumat pagi.

Korban kini tengah dirawat di rumah sakit usai kejadian tersebut.

Sementara itu polisi sendiri masih menyelidiki kasus yang menimpa siswa SD itu.

"Kita masih lidik untuk mengetahui ciri-ciri dan mengejar pelaku," kata Kapolsek Kedaton Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/27/162815578/siswa-sd-di-lampung-ditusuk-jambret-saat-bawa-ponsel-ini-kata-pemerhati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke