Salin Artikel

Nikmati Hasil Arisan Bodong Istrinya, Oknum Polisi di Banjarmasin Terancam 4 Tahun Penjara

Briptu MS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tersangkut kasus arisan online bodong yang dijalankan istrinya, RA.

Dia diketahui turut menikmati hasil arisan online bodong RA.

Terancam 4 tahun penjara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, MS disangkakan dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Menurut penyidik dia telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana," ujar Roy Modino dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/5/2022).

Saat ini, kata Roy, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin dan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian. 

Berkas tersebut harus dilimpahkan 30 hari setelah pelimpahan SPDP.

"30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kami pertanyakan dan jika tiga bulan bulan nggak datang juga berkas kami kembalikan," pungkasnya.

Istri bandar arisan online

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena menjadi bandar arisan online bodong yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar.


Dalam menjalankan aksinya, RA mengiming-imingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.

MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/160800678/nikmati-hasil-arisan-bodong-istrinya-oknum-polisi-di-banjarmasin-terancam-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke