Salin Artikel

Dicecar soal Temuan Rp 1,5 M Saat OTT KPK, Istri Dodi Reza Alex Noerdin: Kami Merasa Dijebak dan Difitnah

PALEMBANG, KOMPAS.com - Erini Mutia Yufada, istri Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menghadirkan 13 belas orang saksi.

JPU KPK Taufik Ibnugroho mencecar Erini terkait uang Rp 1,5 miliar yang didapatkan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mursyid, ajudan Dodi Alex Noerdin.

"Apakah saksi tahu uang ini?," tanya JPU.

Erini pun menegaskan bahwa uang itu merupakan milik mertuanya, Sri Eliza Alex Noerdin.

Uang itu telah diperuntukkan untuk membayar jasa pengacara Alex yang kini sedang tersandung kasus dugaan korupsi pembelian gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Enegi (PDPDE) serta pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Suami saya sedang mengurus perkara Pak Alex Noerdin. Suami saya sempat cerita bahwa akan bertemu dengan Pak Susilo Ari Wibowo yang merupakan pengacara Pak Alex," ujarnya.

Bahkan, Erini pun mengaku bahwa dalam perkara ini suaminya telah difitnah dan dijebak sehingga terjerat dalam dugaan kasus korupsi proyek di Muba.

"Kami merasa dijebak dan difitnah, apa yang disampaikan Herman Yori (terdakwa) Rp 270 juta untuk Pak Dodi itu fitnah. Uang itu diperuntukkan untuk membayar jasa pengacara Pak Alex, tidak ada sangkut pautnya dengan Pak Dodi," tegasnya

Sebelumnya, JPU menghadirkan Sri Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung dari Dodi Reza secara virtual, pada Rabu (18/5/2022).

Pada kesaksiannya, Eliza membantah tuduhan KPK bahwa uang Rp 1,5 miliar yang mereka klaim didapatkan dalam OTT terhadap Dodi Reza Alex Noerdin merupakan uang suap atas kasus pengerjaan proyek di Muba.

Eliza menjelaskan, uang itu disiapkan sebagai fee membayar pengacara yaitu Soesilo Ariwibowo untuk kebutuhan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang merupakan suaminya.

"Ada bukti saya menarik Rp 1,2 miliar di bank BCA. Rp 300 juta itu uang dari keluarga saya, untuk membayar jasa pengacara suami saya," kata Eliza.

Adapun dalam kasus proyek di Muba, diketahui Suhandy (sudah vonis), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) terbukti menyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. 

Suhandy mulai mendapatkan proyek di Muba sejak 2019 lalu setelah mengenal terdakwa Eddy Umari, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba.

Suhandy pun mendapatkan sebanyak empat proyek.

Namun, Suhandy harus memberikan fee sesuai yang telah ditentukan oleh Eddy Umari berdasarkan catatan sebelumnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/175728378/dicecar-soal-temuan-rp-15-m-saat-ott-kpk-istri-dodi-reza-alex-noerdin-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke