Salin Artikel

Usai Tes DNA, Potongan Tulang Wanita yang Dibakar Suaminya di NTT Dikembalikan ke Keluarga

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengembalikan tulang belulang almarhumah Yosina Selan (60), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS, yang tewas dibakar suaminya sendiri, Imanuel Nau (65). Tulang belulang itu dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.

Sebelumnya, potongan tulang milik Yosina dibawa oleh penyidik ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat, untuk pemeriksaan DNA.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa tulang itu benar milik mendiang Yosina.

"Hasil uji DNA antara korban Yosina dan anaknya Berto Nau (24), terdapat kecocokan sehingga dipastikan potongan tulang yang didapat di tempat kejadian perkara pembunuhan itu milik Yosina," ungkap Gusti kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Pihaknya telah menahan Imanuel Nau dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan. Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS pada 19 Mei 2022 pekan lalu untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Karena itu, pihaknya meminta keluarga agar mempercayakan kasus tersebut kepada polisi.

"Saya sebagai Kapolres TTS, meminta kepada seluruh keluarga korban untuk mempercayakan proses penyidikan kasus ini kepada penyidik. Kasus ini akan kami tangani secara profesional," ujar Gusti.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya.

Pelaku diketahui bernama Imanuel Nau (63), warga RT 023 RW 009, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan. Dia diduga membunuh pasangan hidupnya sendiri, Yosina Selan (60).


"Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 17 April 2022 lalu dan baru terungkap Minggu, 1 Mei 2022, setelah kami interogasi pelaku," kata Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno saat dihubungi Kompas.com pada Senin (2/5/2022) petang.

Maks menyebut, berdasarkan hasil interogasi, pelaku membunuh istrinya menggunakan sebatang kayu di kebun mereka pada Minggu (17/5/2022) sekitar pukul 07.00 Wita.

Pelaku memukul kepala istrinya menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.

"Sebelum memukul istrinya, keduanya sempat terlibat cekcok. Korban tidak terima jika pelaku menitipkan ayam sebanyak tujuh ekor kepada kerabat mereka untuk dipelihara. Namun, tiga ekor hilang dimakan kucing," kata Maks.

Usai dibunuh, jenazah sang istri dibakar dan dimasukan dalam sebuah sumur kering.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/192515178/usai-tes-dna-potongan-tulang-wanita-yang-dibakar-suaminya-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke